Sunday, 19 May 2019

Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah?


Jawaban: Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam merdeka yang memiliki makanan pokok sehari semalam pada saat hari raya, baik laki-laki atau perempuan, kecil maupun besar, merdeka ataupun budak.
 
Zakat fitrah menjadi wajib dengan syarat makanan yang diberikan pada orang-orang yang berhak telah melebihi dari beberapa hal di bawah ini:
a.       Biaya hidupnya dan biaya orang yang wajib ia nafkahi.
b.      Hutang meskipun belum jatuh tempo.
c.       Pelayan dan tempat tinggal yang layak.
Jika pada siang dan malam hari raya ia tidak memiliki kelebihan dari salah satu hal di atas, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.

Jumlah yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah satu sho’ dari setiap kepala, yaitu empat Mud dengan ukuran Mudnya Baginda Nabi Muchammad SAW, kurang lebih 2,75 kg.

Kaedah fiqih menyebutkan:
“Setiap orang yang wajib menafkahi orang lain, maka ia juga wajib membayar zakat fitrahnya.”
Dalam kaedah ini terdapat beberapa pengecualian baik secara tersurat maupun tersirat.

Secara tekstual disebutkan: “Setiap orang yang wajib menafkahi orang lain, maka ia juga wajib membayar zakat fitrahnya.” Dari ungkapan ini dikecualikan istrinya ayah yang wajib ia nafkahi namun tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya. Begitupula budak, kerabat dan istrinya yang beragama non muslim, walaupun wajib dinafkahi namun tidak wajib dikeluarkan zakat fitrinya.

Dari kaedah di atas dapat diambil pemahaman bahwa “Setiap orang yang tidak wajib menafkahi orang lain, maka ia juga tidak wajib membayar zakat fitrah orang tersebut”, namun ada pengecualian dari pemahaman semacam ini, yaitu pada kasus pemilik budak yang melarikan diri, walaupun sang pemilik tidak wajib menafkahi budaknya tersebut namun ia wajib membayar zakat fitrah dari budak tersebut.

Ketika seorang suami tidak mampu membayar zakat fitrah istrinya, maka status zakat fitrah tersebut menjadi gugur (tidak wajib bagi suami dan bagi istri), namun disunnahkan bagi istri untuk membayar zakat fitrahnya sendiri.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

No comments:

Post a Comment