Jawaban: Zakat
fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam merdeka yang memiliki makanan pokok
sehari semalam pada saat hari raya, baik laki-laki atau perempuan, kecil maupun
besar, merdeka ataupun budak.
Zakat fitrah menjadi wajib dengan syarat makanan yang
diberikan pada orang-orang yang berhak telah melebihi dari beberapa hal di bawah
ini:
a.
Biaya hidupnya dan biaya orang yang wajib ia
nafkahi.
b.
Hutang meskipun belum jatuh tempo.
c.
Pelayan dan tempat tinggal yang layak.
Jika pada siang dan malam hari
raya ia tidak memiliki kelebihan dari salah satu hal di atas, maka tidak ada
kewajiban zakat fitrah baginya.
Jumlah yang wajib dikeluarkan
dalam zakat fitrah adalah satu sho’ dari setiap kepala, yaitu empat Mud dengan
ukuran Mudnya Baginda Nabi Muchammad SAW, kurang lebih 2,75 kg.
Kaedah fiqih menyebutkan:
“Setiap orang yang wajib menafkahi orang lain, maka ia juga wajib
membayar zakat fitrahnya.”
Dalam kaedah ini terdapat
beberapa pengecualian baik secara tersurat maupun tersirat.
Secara tekstual disebutkan: “Setiap orang yang wajib menafkahi orang
lain, maka ia juga wajib membayar zakat fitrahnya.” Dari ungkapan ini
dikecualikan istrinya ayah yang wajib ia nafkahi namun tidak wajib mengeluarkan
zakat fitrahnya. Begitupula budak, kerabat dan istrinya yang beragama non
muslim, walaupun wajib dinafkahi namun tidak wajib dikeluarkan zakat fitrinya.
Dari kaedah di atas dapat diambil
pemahaman bahwa “Setiap orang yang tidak
wajib menafkahi orang lain, maka ia juga tidak wajib membayar zakat fitrah
orang tersebut”, namun ada pengecualian dari pemahaman semacam ini, yaitu
pada kasus pemilik budak yang melarikan diri, walaupun sang pemilik tidak wajib
menafkahi budaknya tersebut namun ia wajib membayar zakat fitrah dari budak
tersebut.
Ketika seorang suami tidak mampu
membayar zakat fitrah istrinya, maka status zakat fitrah tersebut menjadi gugur
(tidak wajib bagi suami dan bagi istri), namun disunnahkan bagi istri untuk
membayar zakat fitrahnya sendiri.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
No comments:
Post a Comment