Tuesday, 21 May 2019

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat ada Delapan:



1.       Faqir. Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan atau harta namun tidak mencukupi kebutuhan, baik dari segi makanan, pakaian dan tempat tinggal, maksudnya ia hanya memiliki kurang dari separuh yang dibutuhan,
Contoh: Dalam sebulan membutuhkan biaya sebesar 500 Riyyal dan ia hanya bisa menghasilkan kurang dari 250 Riyyal.

2.       Miskin. Yaitu orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang memenuhi kebutuhan namun tidak sepenuhnya, maksudnya ia mampu menghasilkan lebih dari separuh yang dibutuhkan.
Contoh:  Dalam sebulan ia membutuhkan biaya sebesar 500 Riyyal dan ia hanya bisa memiliki 400 Riyyal.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Faqir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta yang bisa mencukupi namun tidak semuanya.”

3.       Amil yang disebut juga As-Sa’i. Adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari pemiliknya dan menyerahkan kepada yang berhak. Amil berhak diberi zakat meskipun ia orang kaya selama pemerintah tidak memberi gaji tertentu padanya dari kas Negara (Baitul Mal). Jika telah digaji, maka tidak berhak menerima zakat.

4.       Mu’allaf. Mu’allaf yang berhak menerima zakat ada empat:

a.       Orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.
b.      Tokoh di kalangan kaumnya, sehingga dengan diberi zakat diharapkan bisa menarik orang-orang yang sesamanya agar masuk Islam.
c.       Orang Islam yang memerangi atau menakut-nakuti orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat sehingga mau menyerahkannya pada imam.
d.      Orang yang memerangi teman-temannya sendiri dari golongan orang kafir atau pemberontak, jika memberikan zakat padanya lebih mudah disbanding harus mengerahkan pasukan.

5.       Budak Mukattab. Yaitu budak yang menjalin akad cicilan dengan tuannya untuk menebus dirinya dengan akad yang sah. Maka ia berhak menerima zakat guna membantu cicilan untuk memerdekakannya.

6.       Ghorim. Orang yang berhutang bukan untuk maksiat. Ghorim yang berhak menerima zakat ada empat:

a.       Orang yang hutang guna menghentikan ketegangan diantara dua kelompok yang berseteru. Orang ini berhak menerima zakat meskipun ia kaya.
b.      Orang yang hutang karena untuk menjamu tamu, membangun masjid atau yang lainnya dari bentuk-bentuk kemaslahatan umum. Orang ini berhak menerima zakat meskipun orang kaya, selama kekayannya bukan berupa emas, perak dan uang.
c.       Orang yang hutang untuk kebutuhan biaya hidupnya atau keluarganya.
d.      Orang yang menanggung hutang orang lain. Orang semacam ini berhak menerima zakat jika hutangnya telah jatuh tempo dan ia termasuk orang miskin begitupula orang yang ditanggungnya.

7.       Ghujjah (tentara). Orang-orang yang mempersiapkan diri untuk berperang dan tidak menerima gaji dari pemerintah dalam buku Negara. Orang-orang ini berhak menerima zakat walaupun termasuk orang kaya.

8.       Ibn Sabil. Orang yang sedang dalam perjalanan atau hendak melakukan perjalanan namun ia tidak mempunyai bekal yang bisa mengantarkannya sampai ke daerahnya. Orang ini berhak menerima zakat meskipun ia memiliki harta di daerahnya.

WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

No comments:

Post a Comment