1. Faqir. Yaitu orang yang tidak memiliki
harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan atau harta namun tidak
mencukupi kebutuhan, baik dari segi makanan, pakaian dan tempat tinggal,
maksudnya ia hanya memiliki kurang dari separuh yang dibutuhan,
Contoh: Dalam sebulan membutuhkan biaya
sebesar 500 Riyyal dan ia hanya bisa menghasilkan kurang dari 250 Riyyal.
2. Miskin. Yaitu orang yang mempunyai
harta atau pekerjaan yang memenuhi kebutuhan namun tidak sepenuhnya, maksudnya
ia mampu menghasilkan lebih dari separuh yang dibutuhkan.
Contoh: Dalam sebulan ia membutuhkan biaya sebesar
500 Riyyal dan ia hanya bisa memiliki 400 Riyyal.
“Faqir adalah orang yang tidak memiliki
apa-apa. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta yang bisa mencukupi
namun tidak semuanya.”
3. Amil yang disebut juga As-Sa’i. Adalah
orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari pemiliknya dan
menyerahkan kepada yang berhak. Amil berhak diberi zakat meskipun ia orang kaya
selama pemerintah tidak memberi gaji tertentu padanya dari kas Negara (Baitul
Mal). Jika telah digaji, maka tidak berhak menerima zakat.
4. Mu’allaf. Mu’allaf yang berhak menerima
zakat ada empat:
a.
Orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih
lemah.
b.
Tokoh di kalangan kaumnya, sehingga dengan
diberi zakat diharapkan bisa menarik orang-orang yang sesamanya agar masuk
Islam.
c.
Orang Islam yang memerangi atau menakut-nakuti
orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat sehingga mau menyerahkannya pada
imam.
d.
Orang yang memerangi teman-temannya sendiri dari
golongan orang kafir atau pemberontak, jika memberikan zakat padanya lebih
mudah disbanding harus mengerahkan pasukan.
5. Budak Mukattab. Yaitu budak yang
menjalin akad cicilan dengan tuannya untuk menebus dirinya dengan akad yang
sah. Maka ia berhak menerima zakat guna membantu cicilan untuk memerdekakannya.
6. Ghorim.
Orang yang berhutang bukan untuk maksiat. Ghorim yang berhak menerima
zakat ada empat:
a.
Orang yang hutang guna menghentikan ketegangan
diantara dua kelompok yang berseteru. Orang ini berhak menerima zakat meskipun
ia kaya.
b.
Orang yang hutang karena untuk menjamu tamu,
membangun masjid atau yang lainnya dari bentuk-bentuk kemaslahatan umum. Orang ini
berhak menerima zakat meskipun orang kaya, selama kekayannya bukan berupa emas,
perak dan uang.
c.
Orang yang hutang untuk kebutuhan biaya hidupnya
atau keluarganya.
d.
Orang yang menanggung hutang orang lain. Orang semacam
ini berhak menerima zakat jika hutangnya telah jatuh tempo dan ia termasuk
orang miskin begitupula orang yang ditanggungnya.
7. Ghujjah
(tentara). Orang-orang yang mempersiapkan diri untuk berperang dan
tidak menerima gaji dari pemerintah dalam buku Negara. Orang-orang ini berhak
menerima zakat walaupun termasuk orang kaya.
8. Ibn Sabil. Orang yang sedang dalam
perjalanan atau hendak melakukan perjalanan namun ia tidak mempunyai bekal yang
bisa mengantarkannya sampai ke daerahnya. Orang ini berhak menerima zakat
meskipun ia memiliki harta di daerahnya.
WALLOOHU
A’LAM BISH SHOWAAB
No comments:
Post a Comment