Puasa memiliki empat hukum, yaitu
wajib, sunnah, makruh dan haram.
1. Wajib,
yaitu dalam enam puasa:
b.
Puasa Qodho’.
c.
Puasa Kafarat, seperti kafarat Dlihar, kafarat membunuh dan kafarat
jima’ di bulan Romadhon.
d.
Puasa di dalam haji dan umroh sebagai ganti dari
menyembelih fidyah.
e.
Puasa Istisqo’ ketika ada perintah dari imam
(pemerintah).
f.
Dan puasa Nadzar.
2. Sunnah
yang merupakan hukum asal dalam berpuasa.
Puasa sunnah
terbagi menjadi tiga:
a.
Puasa sunnah yang berulang-ulang dengan
berulang-ulangnya tahun seperti puasa hari Arofah, Tasu’ah, Asyuro’, tanggal
sebelas bulan Mucharrom, enam hari di bulan Syawal, bulan-bulan yang mulia,
sepuluh hari pertama bulan Dzul Chijjah dan puasa-puasa yang lain.
b.
Puasa sunnah yang berulang-ulang dengan
berulang-ulangnya bulan seperti puasa Bidh yaitu tanggal 13, 14, 15 dari setiap
bulan, puasa di yaumul Sud yaitu tanggal 28, 29, 30.
c.
Puasa sunnah yang berulang-ulang dengan
berulang-ulangnya minggu seperti puasa hari Senin dan hari Kamis.
Semua di atas sebagaimana yang diungkapkan
penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Hukumnya sunnah puasa di hari Arofah
kecuali bagi orang yang sedang haji karena bisa melemahkannya,
Enam hari di bulan Syawal dan dengan terus-menerus
lebih utama, Tasu’a dan Asyuro’,
puasa hari senin begitu juga Kamis
beserta yaumul Bidh….”
Puasa sunnah yang paling utama
adalah puasa sehari dan berbuka sehari terus silih berganti, dan ini adalah
puasa Nabi Daawud AS.
3. Makruh,
yaitu hanya melakukan puasa di hari Jum’at, Sabtu atau Minggu, dan puasa
setahun penuh bagi orang yang mempunyai kekhawatiran terjadi dampak negatif
atau akan kehilangan hak-hak sunnah yang lainnya.
4. Haram.
Puasa yang haram terbagi menjadi dua:
·
Puasa haram namun tetap sah yaitu puasanya
seorang istri tanpa seizing suami, dan puasanya seorang budak tanpa seizing tuannya.
·
Puasa haram dan tidak sah. Puasa ini ada dalam
lima bentuk:
a.
Puasa hari raya Idul Fitri, yaitu hari pertama
bulan Syawal.
b.
Puasa hari raya Idul Adha, yaitu tanggal sepuluh
bulan Dzul Chijjah.
c.
Puasa separuh bulan kedua dari bulan Sya’ban,
yaitu mulai tanggal 16 hingga akhir bulan.
d.
Puasa Yaumus Syak, yaitu tanggal tiga puluh
bulan Sya’ban yang banyak orang mengatakan bahwa hilal Romadhon telah terlihat,
atau ada orang yang bersaksi telah melihat hilal Romadhon namun persaksiannya
tidak diterima, seperti persaksian orang perempuan atau anak kecil.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
No comments:
Post a Comment