1.
Jika ada seorang yang masuk masjid dan niat I’tikaf
kemudian ia keluar lalu masuk kembali ke dalam masjid, apakah ia harus niat I’tikaf
lagi (agar mendapatkan kesunnahan I’tikaf) atau cukup dengan niat yang pertama?
Pertama, ketika
tanpa membatasi dengan waktu tertentu, maka dilihat:
·
Jika saat keluar tidak ada tujuan untuk kembali
lagi, maka harus niat yang kedua secara mutlak jika ia ingin melakukan I’tikaf,
baik keluar karena buang hajat atau tidak.
·
Jika saat keluar ada tujuan untuk kembali lagi,
maka tidak perlu mengulangi niat I’tikaf yang kedua kali, karena tujuan kembali
ini sudah mencukupkan dari niat I’tikaf yang kedua kali.
Kedua, ketika dibatasi dengan waktu
tertentu seperti sehari atau sebulan, namun tidak mensyaratkan dilakukan dengan
berturut-turut maka dilihat:
·
Jika keluar untuk buang hajat, kencing atau
berak, maka tidak harus niat yang kedua, meskipun buang hajatnya lama. Karena buang
hajat adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari sehingga seakan hal ini
dikecualikan saat niat.
·
Jika keluar bukan untuk buang hajat namun ada
tujuan untuk kembali lagi, maka tidak harus mengulangi niat kedua kali. Dan jika
keluar tanpa ada tujuan kembali lagi, maka harus mengulangi niat yang kedua.
2.
Jika ada seseorang masuk masjid dan lupa tidak
niat I’tikaf, apakah diperbolehkan baginya niat I’tikaf saat melaksanakan
sholat?
Jawaban: Diperbolehkan
niat I’tikaf saat sholat namun tidak boleh diucapkan dengan lisan karena hal
ini termasuk ucapan yang tidak ada hubungannya dengan sholat sehingga
membatalkan sholat jika diucapkan.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
#Itikaf #NiatItikaf #SepuluhMalamTerakhir
#BabItikaf #PuasaRomadhon #BulanRomadhon #PemudaAswaja #PenjagaTradisi #PembelaSunni #PembelaNKRI
No comments:
Post a Comment