Wednesday, 15 May 2019

Membatalkan Puasa dan Hal yang Wajib Dilakukan Karenanya Terbagi Menjadi Empat:


 1.       Ada dua keadaan membatalkan puasa yang mewajibkan qodho’ dan membayar fidyah:
a.       Membatalkan puasa karena khawatir pada orang lain seperti wanita hamil yang membatalkan (tidak) berpuasa karena khawatir pada janinnya, wanita menyusui yang khawatir pada bayi yang disusuinya. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
Hasil gambar untuk ibu hamil wajib mengganti puasa“Wajib membayar satu mud dan mengqodho’, bagi wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir pada bayinya.”
Jika keduanya khawatir pada diri sendiri dan bayinya, maka tidak ada kewajiban kecuali hanya qodho’ saja.
b.      Membatalkan puasa beserta mengakhirkan qodho’ dan mungkin untuk mengqodho’ hingga masuk Romadhon berikutnya tanpa ada udzur.
Fidyah adalah satu mud untuk setiap harinya diambil dari bahan makanan pokok daerah setempat. Hitungan fidyah bertambah banyak disesuaikan dengan jumlah tahun yang dilewati.

2.       Membatalkan puasa yang mewajibkan qodho’ tanpa harus membayar fidyah, yaitu seperti orang yang batal puasanya sebab pingsan, lupa tidak niat di malam hari, dan orang yang membatalkan puasa dengan selain jima’ tanpa ada udzur.

3.       Membatalkan puasa yang mewajibkan membayar fidyah tanpa wajib mengqodho’, seperti orang yang sudah sangat tua dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

4.       Membatalkan puasa yang tidak mewajibkan mengqodho’ dan tidak mewajibkan bayar fidyah. Seperti orang yang batal puasanya sebab gila yang bukan dikarenakan kecerobohannya. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Perbolehkanlah membatalkan puasa karena khawatir mati, karena sakit dan bepergian jauh. Wanita menyusui dan wanita hamil yang khawatir terjadi bahaya pada dirinya. Dan wajib mengqodho’ tanpa harus membayar fidyah. Orang yang tidak berpuasa sebab tua sekali, maka wajib membayar satu mud untuk setiap harinya tanpa harus mengqodho’.”

WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

No comments:

Post a Comment