1.
Ketika anak kecil telah baligh, musafir telah
mukim atau orang sakit telah sembuh dalam keadaan berpuasa, maka haram bagi
mereka membatalkan puasa dan wajib menyempurnakannya.
2.
Ketika wanita haidh dan nifas telah suci, orang
gila telah sembuh atau orang kafir masuk Islam di siang hari bulan Ramadhan,
maka sunnah bagi mereka untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Tidak
wajib mengqodho’ bagi orang gila yang sudah sembuh dan orang kafir yang masuk
Islam.
3.
Wajib bagi orang murtad untuk mengqodho’ puasa
yang ditinggalkan saat murtad meskipun saat itu ia gila.
4.
Kesalahan fatal yang banyak dilakukan oleh
orang-orang adalah bergegas minum saat mendengar adzan Shubuh, karena mereka
berkeyakinan bahwa diperbolehkan minum selama muadzin masih adzan, padahal hal
itu tidak diperbolehkan. Bagi yang melakukannya, maka puasanya batal, dan wajib
mengqodho’ jika puasa yang dilakukan adalah puasa fardhu, karena seorang
muadzin tidak melaksanakan adzan kecuali telah terbit fajar, sehingga minum
saat adzan itu sama saja dengan minum saat terbitnya fajar, hal ini mereka
lakukan tidak lain karena bodoh dan tidak ada satupun ulama yang memperbolehkan
hal ini.
5.
Ketika seseorang meninggal dunia dan mempunyai
tanggungan qodho’ puasa Romadhon atau kafarot padahal ia mampu melaksanakan
saat masih hidup, maka bagi wali (kerabat) diperbolehkan untuk melaksanakan
puasa atas nama mayit, atau mengeluarkan makanan satu mud untuk setiap harinya.
6.
Diperbolehkan, membatalkan puasa sunnah meskipun
tanpa udzur. Dan tidak diperbolehkan membatalkan puasa wajib ketika tidak ada
udzur, baik puasa Romadhon, qodho’ Romadhon, nadzar atau puasa-puasa wajib
lainnya.
7.
Haram menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa
disela-selai hal-hal yang membatalkan puasa.
8.
Wajib segera mengqodho’ puasa fardhu jika
membatalkannya (tidak melaksanakannya) tanpa ada udzur. Dan tidak wajib segera
(boleh ditunda) mengqodho’ jika ditinggalkan karena ada udzur, seperti
bepergian, sakit atau lupa niat.
9.
Ketika melihat orang yang berpuasa sedang makan
di siang hari, maka jika dzhohir keadaan orang tersebut adalah orang yang
bertaqwa kepada ALLooh SWT, maka sunnah untuk mengingatkannya. Jika sosok
dzhohir orang tersebut ceroboh di dalam urusan agama, maka wajib diingatkan.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
No comments:
Post a Comment