Monday, 20 May 2019

Berbagai Permasalahan di dalam Bab Zakat


1.       Wajib niat saat menunaikan zakat karena untuk membedakan dengan sedekan sunnah.
·         Shihgot niat: “Ini adalah zakat hartaku” atau “ini sedekahku fardhu hartaku”
·         Waktu pelaksanaan niat adalah ketika memberikan kepada faqir miskin (atau golongan lain yang berhak), atau memasrahkan niat pada wakilnya.
·         Diperbolehkan melaksanakan niat sebelum menyerahkan kepada faqir miskin dengan syarat harta yang akan diserahkan sudah disendirikan (dipisahkan harta zakat dengan lainnya).
·         Ketika imam mengambil paksa zakat dari orang yang tidak mau menunaikannya, maka dalam keadaan seperti ini tidak masalah walaupun dari pembayar zakat tidak niat, karena keadaannya darurat dan dicukupkan dengan niat yang dilakukan oleh imam.

2.       Membayar zakat sebelum waktu wajib:
Diperbolehkan menta’jil (membayar sebelum waktunya) zakat sebelum melewati setahun dan hukumnya sah dengan beberapa syarat:
a.       Hartanya sudah mencapai satu nishob kecuali dalam harta dagangan yang tidak disyaratkan harus mencapai satu nishob, karena dalam dagangan jumlah satu nishob hanya disyaratkan di akhir tahun.
b.      Pemilik memenuhi syarat-syarat wajib zakat hingga sampai akhir tahun. Sehingga zakat yang dita’jil tidak sah jika sebelum melewati setahun, pemilik mati, jatuh miskin, atau jumlah harta kurang dari satu nishob.
c.       Penerima zakat yang dita’jil berhak menerima zakat di akhir tahun. Jika di akhir tahun, penerima menjadi orang kaya dari selain zakat, murtad atau mati, maka harta yang diberikan tidak menjadi zakat bahkan hukumnya seperti sedekah sunnah.
d.      Jika zakat yang dita’jil tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak mencukupi, maka bagi pemilik berhak untuk menarik kembali, dan bagi penerima wajib mengembalikan jika ia tahu bahwa yang ia terima adalah zakat yang dita’jil.

3.       Jika menyewakan rumah selama dua tahun dengan ongkos 40 ribu Riyyal dan diterima semua, maka setelah melewati tahun pertama, ia wajib mengeluarkan zakat dari 20 ribu Riyyal. Setelah melewati tahun kedua, maka wajib mengeluarkan zakat dari sisa uang tahun pertama, dan mengeluarkan zakat dari 20 ribu Riyyal yang lain untuk dua tahun.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

No comments:

Post a Comment