Monday, 27 May 2019

Sedekah Sunnah


 ·         Keutamaan Sedekah Sunnah
Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Diantaranya adalah firman ALLooh SWT dalam surah Al-Haddid ayat 18:
“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (ALLooh dan Rosul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada ALLooh pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.”

Dan sabda Baginda Nabi Muchammad SAW: “Setiap orang berteduh pada sedekahnya hingga semua manusia mendapat keputusan di hari kiamat.” Dan sabda beliau Nabi SAW: “Sungguh seorang hamba yang sedekah dengan secuil roti akan selalu berkembang di sisi ALLooh hingga sebesar gunung Uhud.” Dan sabda beliau Nabi SAW: “Sesungguhnya sedekah bisa meredam murka ALLooh dan bis mencegah mati yang jelek.”

·         Hukum Sedekah ada Empat
1.       Wajib, yaitu memberi makan orang yang kelaparan dengan syarat yang akan diberikan melebihi dari kebutuhannya sendiri.
2.       Sunnah, yaitu hukum asal sedekah.
3.       Makruh, yaitu sedekah dengan barang yang jelek.
4.       Haram, yaitu sedekah pada orang yang menggunakan barang yang disedekahkan untuk bermaksiat.

·         Kesunnahan-Kesunnahan yang Berhubungan dengan Sedekah Sunnah
1.       Sedekah dengan cara samar kecuali ia termasuk tokoh yang diikuti, maka sunnah untuk bersedekah dengan cara terang-terangan.
2.       Sedekah pada kerabat yang terdekat kemudian suami, lalu kerabat jauh, kemudian tetangga, musuh, ahli kebaikan dan orang-orang yang membutuhkan.
3.       Berusaha bersedekah di waktu-waktu yang utama seperti hari Jum’at, bulan Ramadhan terutama sepuluh hari terakhir, tanggal sepuluh bulan Dzul Chijjah, Asyuro’, dan bulan-bulan yang dimuliakan.
4.       Berusaha bersedekah di tempat-tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis, dan daerah-daerah lain yang penuh berkah.
5.       Sedekah dengan sesuatu yang disukainya, air dan binatang yang memiliki air susu yang melimpah.
6.       Tidak enggan untuk bersedekah dengan barang yang sedikit.
7.       Sedekah dengan hati ikhlas dan gembira.
8.       Tidak berharap orang yang diberi sedekah akan berdoa untuknya agar pahala yang didapat menjadi sempurna.
9.       Mensedekahkan harta yang melebihi dari kebutuhan jika ia bisa bersabar dengan kehidupan yang terbatas, jika tidak sabar hukumnya makruh.
Hukum Sedekah menjadi sunnah muakkad ketika ada hal-hal yang penting seperti terjadi peperangan dan masa kelaparan begitu juga ketika terjadi gerhana, sakit atau saat haji.

·         Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Sedekah
1.       Sedekah dengan perkara yang jelek kecuali dalam dua barang yaitu pakaian bekas dan uang lembaran.
2.       Menerima sedekah dari orang yang hartanya bercampur dengan barang-barang haram.
3.       Mengambil barang sedekah dari orang yang disedekahinya dengan cara dibeli atau yang lain.

·         Hal-Hal yang Diharamkan tentang Sedekah
1.       Sedekah dengan harta yang dibutuhkan untuk menafkahi keluarganya di siang dan malam hari tersebut dan dibutuhkan untuk membeli pakaian dalam satu musim, atau dibutuhkan untuk melunasi hutang dan tidak bisa melunasi dari yang lain.
2.       Mengungkit-ngungkit sedekah dan ini bisa menghilangkan pahala sedekah. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Sedekah sunnah dengan cara samar lebih utama, kepada kerabat, kemudian tetangga, waktu hajat, dan di bulan puasa. Sedekah dengan harta yang dibutuhkan keluarganya hukumnya haram. Sedekah dengan kelebihan harta bisa mendapatkan pahala bagi orang yang bisa bersabar jika dalam keadaan kekurangan.”
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

No comments:

Post a Comment