Banyak sekali
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Diantaranya
adalah firman ALLooh SWT dalam surah Al-Haddid ayat 18:
“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan
(ALLooh dan Rosul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada
ALLooh pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada
mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.”
Dan sabda
Baginda Nabi Muchammad SAW: “Setiap orang
berteduh pada sedekahnya hingga semua manusia mendapat keputusan di hari
kiamat.” Dan sabda beliau Nabi SAW: “Sungguh
seorang hamba yang sedekah dengan secuil roti akan selalu berkembang di sisi
ALLooh hingga sebesar gunung Uhud.” Dan sabda beliau Nabi SAW: “Sesungguhnya sedekah bisa meredam murka
ALLooh dan bis mencegah mati yang jelek.”
·
Hukum Sedekah
ada Empat
1. Wajib,
yaitu memberi makan orang yang kelaparan dengan syarat yang akan diberikan
melebihi dari kebutuhannya sendiri.
2. Sunnah,
yaitu hukum asal sedekah.
3. Makruh,
yaitu sedekah dengan barang yang jelek.
4. Haram,
yaitu sedekah pada orang yang menggunakan barang yang disedekahkan untuk bermaksiat.
·
Kesunnahan-Kesunnahan
yang Berhubungan dengan Sedekah Sunnah
1. Sedekah
dengan cara samar kecuali ia termasuk tokoh yang diikuti, maka sunnah untuk
bersedekah dengan cara terang-terangan.
2. Sedekah
pada kerabat yang terdekat kemudian suami, lalu kerabat jauh, kemudian
tetangga, musuh, ahli kebaikan dan orang-orang yang membutuhkan.
3. Berusaha
bersedekah di waktu-waktu yang utama seperti hari Jum’at, bulan Ramadhan
terutama sepuluh hari terakhir, tanggal sepuluh bulan Dzul Chijjah, Asyuro’,
dan bulan-bulan yang dimuliakan.
4. Berusaha
bersedekah di tempat-tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis,
dan daerah-daerah lain yang penuh berkah.
5. Sedekah
dengan sesuatu yang disukainya, air dan binatang yang memiliki air susu yang
melimpah.
6. Tidak
enggan untuk bersedekah dengan barang yang sedikit.
7. Sedekah
dengan hati ikhlas dan gembira.
8. Tidak
berharap orang yang diberi sedekah akan berdoa untuknya agar pahala yang
didapat menjadi sempurna.
9. Mensedekahkan
harta yang melebihi dari kebutuhan jika ia bisa bersabar dengan kehidupan yang
terbatas, jika tidak sabar hukumnya makruh.
Hukum Sedekah
menjadi sunnah muakkad ketika ada
hal-hal yang penting seperti terjadi peperangan dan masa kelaparan begitu juga
ketika terjadi gerhana, sakit atau saat haji.
·
Hal-Hal
yang Dimakruhkan dalam Sedekah
1.
Sedekah dengan perkara yang jelek kecuali dalam
dua barang yaitu pakaian bekas dan uang lembaran.
2.
Menerima sedekah dari orang yang hartanya
bercampur dengan barang-barang haram.
3.
Mengambil barang sedekah dari orang yang
disedekahinya dengan cara dibeli atau yang lain.
·
Hal-Hal
yang Diharamkan tentang Sedekah
1.
Sedekah dengan harta yang dibutuhkan untuk
menafkahi keluarganya di siang dan malam hari tersebut dan dibutuhkan untuk
membeli pakaian dalam satu musim, atau dibutuhkan untuk melunasi hutang dan
tidak bisa melunasi dari yang lain.
2.
Mengungkit-ngungkit sedekah dan ini bisa
menghilangkan pahala sedekah. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu
Az-Zubad:
“Sedekah sunnah
dengan cara samar lebih utama, kepada kerabat, kemudian tetangga, waktu hajat,
dan di bulan puasa. Sedekah dengan harta yang dibutuhkan keluarganya hukumnya
haram. Sedekah dengan kelebihan harta bisa mendapatkan pahala bagi orang yang
bisa bersabar jika dalam keadaan kekurangan.”
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
No comments:
Post a Comment