Friday, 24 May 2019

Hukum Pembagian Zakat


·         Hukum Meratakan Pembagian Zakat
Wajib menyerahkan zakat secara merat pada setiap orang yang berhak dari golongan-golongan yang berhak menerima zakat jika yang membagikan adalah pemerintah. Jika yang membagikan adalah orang yang membayar zakat sendiri, sedangkan orang yang berhak menerima zakat terlalu banyak atau jumlah zakat yang dikeluarkan hanya sedikit, maka wajib memberikan minimal pada tiga orang dari setiap golongan di atas.

·         Hukum membagi dengan ukuran yang sama diantara setiap golongan yang berhak menerima zakat.
Wajib membagi dengan ukuran yang sama pada masing-masing golongan tidak pada setiap individunya.

·         Hukum ketika salah satu dari golongan yang berhak menerima zakat tidak ada (tidak ditemukan).
Jika salah satu golongan di atas tidak ada (tidak ditemukan), maka bagiannya diberikan pada golongan yang ada. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Golongan penerima zakat jika ada semua jumlahnya delapan. Golongan yang tidak ada, maka bagiannya diberikan pada yang ada.”

·         Hukum memindah zakat.
Menurut pendapat masyhur di dalam Madzhab Syafi’I, tidak diperbolehkan memindah pembayaran zakat dari daerah orang yang mengeluarkannya ke daerah yang lain. Sedangkan dalam urusan kafarat, wasiat dan nadzar diperbolehkan untuk dipindah ke daerah yang lain. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Memindah dari daerah pemilik harta dalam zakat fitrah dan zakat mal tidak bisa menggugurkan kewajiban, sedangkan dalam kafarat bisa menggugurkan seperti halnya wasiat dan nadzar.”

Imam ‘Ujail RA berkata: “Ada tiga permasalahan yang difatwakan dengan menggunakan hukum yang tidak masyhur di dalam madzhab Syafi’I, yaitu:
a.       Diperbolehkan memberikan zakat pada satu golongan saja.
b.      Diperbolehkan memberikan zakat satu orang pada satu orang saja dari satu golongan.
c.       Diperbolehkan memindah zakat dari satu daerah ke daerah yang lain.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

No comments:

Post a Comment