·
Hukum
Meratakan Pembagian Zakat
Wajib menyerahkan
zakat secara merat pada setiap orang yang berhak dari golongan-golongan yang
berhak menerima zakat jika yang membagikan adalah pemerintah. Jika yang
membagikan adalah orang yang membayar zakat sendiri, sedangkan orang yang
berhak menerima zakat terlalu banyak atau jumlah zakat yang dikeluarkan hanya
sedikit, maka wajib memberikan minimal pada tiga orang dari setiap golongan di
atas.
·
Hukum membagi
dengan ukuran yang sama diantara setiap golongan yang berhak menerima zakat.
Wajib membagi
dengan ukuran yang sama pada masing-masing golongan tidak pada setiap
individunya.
·
Hukum ketika
salah satu dari golongan yang berhak menerima zakat tidak ada (tidak
ditemukan).
Jika salah satu
golongan di atas tidak ada (tidak ditemukan), maka bagiannya diberikan pada
golongan yang ada. Sebagaimana yang diungkapkan penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Golongan penerima zakat jika ada semua
jumlahnya delapan. Golongan yang tidak ada, maka bagiannya diberikan pada yang
ada.”
·
Hukum memindah
zakat.
Menurut pendapat
masyhur di dalam Madzhab Syafi’I, tidak diperbolehkan memindah pembayaran zakat
dari daerah orang yang mengeluarkannya ke daerah yang lain. Sedangkan dalam
urusan kafarat, wasiat dan nadzar
diperbolehkan untuk dipindah ke daerah yang lain. Sebagaimana yang diungkapkan
penyusun Shofwatu Az-Zubad:
“Memindah dari daerah pemilik harta dalam
zakat fitrah dan zakat mal tidak bisa menggugurkan kewajiban, sedangkan dalam
kafarat bisa menggugurkan seperti halnya wasiat dan nadzar.”
Imam ‘Ujail RA
berkata: “Ada tiga permasalahan yang
difatwakan dengan menggunakan hukum yang tidak masyhur di dalam madzhab Syafi’I,
yaitu:
a. Diperbolehkan
memberikan zakat pada satu golongan saja.
b. Diperbolehkan
memberikan zakat satu orang pada satu orang saja dari satu golongan.
c. Diperbolehkan
memindah zakat dari satu daerah ke daerah yang lain.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
No comments:
Post a Comment