Thursday, 20 February 2020

Bebaskan Wanita dari Perzinahan


Image result for bebaskan wanita dari perzinahanMungkin ada orang yang bertanya. Bagaimana Islam membebaskan wanita dengan mengharamkan zina? Sementara zina bagian dari kebebasan itu sendiri. Perzinahan bagaikan makanan lezat yang menggiurkan, tetapi di dalamnya ada racun yang mematikan. Jika ada larangan manusia memakannya apakah berarti telah merampas kebebasannya?

Mengapa tidak kita katakan bahwa kelezatan sebuah makanan itu merupakan batasan yang akan menahan dari dorongan seseorang untuk memakannya, karena setelah itu dia akan mati.

Di manakah arti kebebasan di sini? Jadi, ketika Islam melarang praktek perzinahan dalam kehidupan wanita, pada dasarnya Islam menyelamatkan wanita dari kehancurannya. Islam menjaga kehormatannya, mengangkat derajat dan prestisnya. Islam menasehati para istri dengan nasehat-nasehat yang penting. Islam juga memerintahkan pada suami untuk memperlakukan istri-istrinya dengan baik, serta melarang mengambil hak istri berupa hartanya walaupun sedikit saja. Islam menjadikan istri sebagai sumber pahala bagi para suami dengan memelihara dan berbuat baik kepadanya. Islam juga menjanjikan kepada para suami dengan pahala jihad jika mereka berbuat baik kepada istri-istrinya dan menjanjikan pahala jama’ah kepada para istri jika mereka taat pada suaminya. Apakah dengan ini islam dianggap merampas hak wanita ketika Islam memberi batasan pemisah antara wanita dan perzinahan, sementara Islam justru memberikan pahala yang banyak sekali dan menempatkannya di tempat yang luhur.

Sayang Pada Wanita
Alangkah indahnya ungkapan Imam Ar-Rozy dalam menafsirkan firman ALLooh SWT, dalam surat An-Nisa ayat 15. Beliau berkata, “Ketahuilah, bahwa ketika ALLooh SWT, dalam ayat-ayat sebelumnya memerintahkan agar berbuat baik kepada wanita dan mempergaulinya dengan lemah lembut, sedangkan dalam bab ini ALLooh SWT, memberatkan hukuman kepada wanita jika mereka melakukan perzinahan. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam menunjukkan kasih sayang kepada wanita dan memperhatikan urusan akhiratnya.

Selain itu ada beberapa manfaat, misalnya agar perintah berbuat baik kepada wanita itu tidak menjadikan sebab bagi mereka untuk tidak dilakukan hukuman kepada mereka. Karena hal itu akan mendorong wanita akan melakukan hal-hal yang merusak. Dan faedah yang terpenting bahwa ALLooh SWT, telah memenuhi janji-Nya kepada makhluk-Nya, maka seharusnya mereka memuhi janjinya kepada Tuhannya. Karena sesungguhnya tidak ada pengaruh kasih sayang dan kekerabatan dalam hukum-Nya. Landasan hukum ALLooh SWT, adalah keadilan dan menjauhi tindakan-tindakan yang melebihi batas atau mengurangi hak, maka ALLooh SWT berfirman, “Dan terhadap wanita yang melakukan perbuatan keji.”

Al-Qurtuby berkata, ketika ALLooh SWT memerintahkan berbuat baik kepada wanita, menyampaikan hak maharnya dan memaparkan bagian warisan yang diperoleh seorang wanita, ALLooh juga menyampaikan perintah tentang hukuman yang sangat berat kepada wanita yang melakukan perzinahan. Agar tidak ada persepsi bahwa wanita boleh meninggalkan hal-hal yang menjaga kehormatannya.

Dalam hal ini As Syaikh Ahmad Musthofa Al-Maraghy dalam tafsirnya memaparkan, “Setelah ALLooh SWT berwasiat untuk memperlakukan wanita dengan baik, menjaga hartanya dan tidak mengambil sebagian dari haknya kecuali dengan izin dan ridhonya, ALLooh SWT menyebutkan sebuah hukuman berat bagi wanita yang melakukan perzinahan. Ini sebenarnya merupakan ungkapan kasih sayang kepada mereka. Karena kasih sayang di dunia ini bisa berbentuk anugerah dan bisa berbentuk larangan atau siksaan, untuk menyelamatkan orang yang bermaksiat dari kehancuran. Syariat Islam berdasarkan asas keadilan dan menjauhkan dari tindakan-tindakan yang melebihi batas atau mengurangi hak.

Kemudian marilah kita perhatikan bukti lain perlindungan Islam terhadap hak dan kehormatan wanita yang disebutkan dalam ayat tersebut dengan memberikan dispensasi terhadap pembebanannya, yaitu firman ALLooh SWT, “Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya).” Yakni, mintalah persaksian dari empat orang laki-laki merdeka. (bukan budak).

Az-Zuhry berkata, setahun setelah wafatnya RosuuluLLooh SAW, kemudian kedua kholifah ditetapkan, tidak terima persaksian wanita dalam hal hukum-hukum pidana. “Hikmah dari hal ini adalah untuk melanjutkan para wanita dari perangkap perbuatan keji, kejahatan, hukuman dan penyiksaan. Sehingga mereka benar-benar bisa melupakan hal-hal yang keji, tidak pernah berfikir melakukannya dan berhubungan dengan orang-orang yang melakukan hal-hal negative tersebut. Ini adalah keringanan dari beban yang bisa menyita waktu seorang wanita untuk menyampaikan amanatnya dalam menuturkan kesaksian di depan pengacara dan hakim.

No comments:

Post a Comment