![Image result for bebaskan wanita dari perzinahan](https://mediaummat.co.id/wp-content/uploads/2017/06/Kajian-Muslimah.jpg)
Mengapa tidak kita katakan bahwa
kelezatan sebuah makanan itu merupakan batasan yang akan menahan dari dorongan
seseorang untuk memakannya, karena setelah itu dia akan mati.
Di manakah
arti kebebasan di sini? Jadi, ketika Islam melarang praktek perzinahan dalam
kehidupan wanita, pada dasarnya Islam menyelamatkan wanita dari kehancurannya. Islam
menjaga kehormatannya, mengangkat derajat dan prestisnya. Islam menasehati para
istri dengan nasehat-nasehat yang penting. Islam juga memerintahkan pada suami
untuk memperlakukan istri-istrinya dengan baik, serta melarang mengambil hak
istri berupa hartanya walaupun sedikit saja. Islam menjadikan istri sebagai
sumber pahala bagi para suami dengan memelihara dan berbuat baik kepadanya. Islam
juga menjanjikan kepada para suami dengan pahala jihad jika mereka berbuat baik
kepada istri-istrinya dan menjanjikan pahala jama’ah kepada para istri jika
mereka taat pada suaminya. Apakah dengan ini islam dianggap merampas hak wanita
ketika Islam memberi batasan pemisah antara wanita dan perzinahan, sementara
Islam justru memberikan pahala yang banyak sekali dan menempatkannya di tempat
yang luhur.
Sayang Pada
Wanita
Alangkah indahnya
ungkapan Imam Ar-Rozy dalam menafsirkan firman ALLooh SWT, dalam surat An-Nisa
ayat 15. Beliau berkata, “Ketahuilah, bahwa ketika ALLooh SWT, dalam ayat-ayat
sebelumnya memerintahkan agar berbuat baik kepada wanita dan mempergaulinya
dengan lemah lembut, sedangkan dalam bab ini ALLooh SWT, memberatkan hukuman
kepada wanita jika mereka melakukan perzinahan. Ini menunjukkan bahwa
sebenarnya Islam menunjukkan kasih sayang kepada wanita dan memperhatikan
urusan akhiratnya.
Selain itu ada
beberapa manfaat, misalnya agar perintah berbuat baik kepada wanita itu tidak
menjadikan sebab bagi mereka untuk tidak dilakukan hukuman kepada mereka. Karena
hal itu akan mendorong wanita akan melakukan hal-hal yang merusak. Dan faedah
yang terpenting bahwa ALLooh SWT, telah memenuhi janji-Nya kepada makhluk-Nya,
maka seharusnya mereka memuhi janjinya kepada Tuhannya. Karena sesungguhnya
tidak ada pengaruh kasih sayang dan kekerabatan dalam hukum-Nya. Landasan hukum
ALLooh SWT, adalah keadilan dan menjauhi tindakan-tindakan yang melebihi batas
atau mengurangi hak, maka ALLooh SWT berfirman, “Dan terhadap wanita yang
melakukan perbuatan keji.”
Al-Qurtuby
berkata, ketika ALLooh SWT memerintahkan berbuat baik kepada wanita,
menyampaikan hak maharnya dan memaparkan bagian warisan yang diperoleh seorang
wanita, ALLooh juga menyampaikan perintah tentang hukuman yang sangat berat
kepada wanita yang melakukan perzinahan. Agar tidak ada persepsi bahwa wanita
boleh meninggalkan hal-hal yang menjaga kehormatannya.
Dalam hal ini
As Syaikh Ahmad Musthofa Al-Maraghy dalam tafsirnya memaparkan, “Setelah ALLooh
SWT berwasiat untuk memperlakukan wanita dengan baik, menjaga hartanya dan
tidak mengambil sebagian dari haknya kecuali dengan izin dan ridhonya, ALLooh
SWT menyebutkan sebuah hukuman berat bagi wanita yang melakukan perzinahan. Ini
sebenarnya merupakan ungkapan kasih sayang kepada mereka. Karena kasih sayang
di dunia ini bisa berbentuk anugerah dan bisa berbentuk larangan atau siksaan,
untuk menyelamatkan orang yang bermaksiat dari kehancuran. Syariat Islam
berdasarkan asas keadilan dan menjauhkan dari tindakan-tindakan yang melebihi
batas atau mengurangi hak.
Kemudian marilah
kita perhatikan bukti lain perlindungan Islam terhadap hak dan kehormatan
wanita yang disebutkan dalam ayat tersebut dengan memberikan dispensasi terhadap
pembebanannya, yaitu firman ALLooh SWT, “Hendaklah ada empat orang saksi di
antara kamu (yang menyaksikannya).” Yakni, mintalah persaksian dari empat orang
laki-laki merdeka. (bukan budak).
Az-Zuhry
berkata, setahun setelah wafatnya RosuuluLLooh SAW, kemudian kedua kholifah
ditetapkan, tidak terima persaksian wanita dalam hal hukum-hukum pidana. “Hikmah
dari hal ini adalah untuk melanjutkan para wanita dari perangkap perbuatan
keji, kejahatan, hukuman dan penyiksaan. Sehingga mereka benar-benar bisa
melupakan hal-hal yang keji, tidak pernah berfikir melakukannya dan berhubungan
dengan orang-orang yang melakukan hal-hal negative tersebut. Ini adalah
keringanan dari beban yang bisa menyita waktu seorang wanita untuk menyampaikan
amanatnya dalam menuturkan kesaksian di depan pengacara dan hakim.
No comments:
Post a Comment