Thursday, 26 September 2019

Menistakan Agama dan Menghina Al-Qur’an

Image result for menistakan agama dan menghina alquran“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”, demikian ayat terakhir surat Al-Kaafiruun yang dihafal jutaan bahkan miliaran ummat Islam. Islam mengajarkan dengan tegas prinsip untuk tidak saling mengganggu agama yang satu dengan agama yang lain. Tidak  memaksakan agama kepada orang yang beragama. Dan tidak boleh mencela orang yang berbeda agama.

Islam melarang mencaci-maki, mengolok-olok, menghina atau menjelekkan sesembahan penganut agama lain. RosuuluLLooh SAW dalam banyak riwayat sudah mencontohkan bagaimana beliau bisa hidup berdampingan dengan kalangan non Muslim.

Dalam realita kehidupan beragama, baik di Indonesia maupun di seantero dunia, acapkali terjadi gesekan, bentrokan bahkan kerusuhan akibat adanya pihak yang melakukan penistaan agama.

Kasus penistaan agama saat ini sedang ramai menjadi perbincangan setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (ahok) dianggap melecehkan Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Sejumlah elemen dari ummat Islam pun melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Al-Qur’an.

Namun, penistaan agama bukan baru kali ini terjadi di Indonesia. Sebelum kasus Ahok, beberapa kasus telah terjadi dan pelakunya harus menjalani masa hukuman. Baik penistaan terhadap agama Islam, maupun terhadap agama-agama lain. Di antaranya kasus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). MUI setidaknya menemukan tiga poin yang membuat Gafatar dinyatakan sesat yaitu penokohan Musaddeq sebagai juru selamat setelah Nabi Muchammad SAW. Selain itu, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah agama Islam yang sebenarnya. Dalam ajaran Gafatar juga ditemukan pelafalan syahadat yang baru.

Kasus penistaan yang melibatkan Ahok memang memiliki daya tarik yang sangat besar. Selain karena sosoknya yang menjadi pejabat publik juga suasana panas menjelang Pemilihan Gubernur DKI. Namun, terlepas dari itu semua, penistaan agama memang harus diproses secara hukum, karena undang-undang mengatur hal tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a telah mengatur tentang penodaan terhadap suatu agama.

Nah, yang tidak boleh luput untuk kita perhatikan adalah semakin banyaknya ummat Islam yang “meninggalkan” agama dan menjauhi Al-Qur’an. Mereka tidak peduli dengan perintah agama, terutama sholat. Mereka pun semakin berani melanggar larangan agama. Korupsi, narkoba dan perzinaan sudah sangat mengkhawatirkan. Bukankah itu semua diatur dalam agama. Tapi, sepertinya banyak manusia yang sudah tidak peduli aturan agama.

Di satu sisi kita tidak boleh menganggu agama lain. Di sisi lain, kita juga harus punya komitmen untuk mengamalkan ajaran agama yang kita yakini. Jangan sampai kita menuding orang lain menistakan agama kita, tapi kita sendiri sudah tidak mau mengikuti ajaran agama kita. Jangan sampai kita menuding orang lain menghina Al-Qur’an, sementara kita sendiri kurang menghormati Al-Qur’an. Buktinya, banyak di antara kita yang tidak mau membacanya juga tidak mengikuti ajarannya. Kalau begitu, bukankah kita juga layak dinilai “menistakan” agama dan menghina Al-Qur’an?

Kalau bukan kita yang menghormati dan memuliakan Al-Qur’an, lantas siapa lagi?

No comments:

Post a Comment